Perbedaan MYOB Accounting dengan MYOB Premier.

Dear all.

Ternyata masih banyak yang belum mengetahui mengenai perbedaan penggunaan untuk MYOB accounting dengan MYOB Premier. Versi terakhir untuk MYOB Accounting ada Versi 18, sedangkan MYOB Premier Versi 12.  Ada beberapa perbedaan dari 2 jenis tersebut, tapi berikut perbedaan yang sangat penting yang harus diketahui :

MYOB ACCOUNTING :

  • Single User (Hanya dapat digunakan 1 Userl)
  • Single Currency (Haya dapat menggunakan Satu Mata Uang)
MYOB PREMIER
  • Multi User (Banyak Pengguna, lebih dari 1 user) Maksimal 25 User.
  • Multi Currency (Lebih dari satu mata Uang)
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum.

UEN dan GST pada Premier v12 Singapore Edition

UEN adalah nomor identifikasi standar dari suatu entitas di Singapura. UEN harus menjadi entitas terdaftar sebagai KTP untuk warga Singapura. UEN harus digunakan untuk interaksi Anda dengan Instansi Pemerintah. UEN akan mengganti semua nomor identifikasi lain yang dikeluarkan untuk Anda oleh instansi pemerintah yang berbeda. Tapi ini di Singapura Lhoo.. ;). Jadi pada saat awal pengisian di kosongkan saja. Just Info 😉

 

GST (Good and Services Tax) adalah pajak yang dipungut atas impor barang, serta hampir semua pasokan barang dan Jasa. Pengecualian hanya untuk penjualan dan sewa properti perumahan dan sebagian besar jasa keuangan. Jika di Indonesia GST hampir sama dengan PPn.

Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum.

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1432 H

Semoga Puasa di tahun ini Barokah.

Membuat Job

Job di dalam MYOB dapat diartikan sebagai bagian pekerjaan di dalam sebuah departemen. Dengan penggunaan Job, sebuah perusahaan dapat melihat laba rugi pada tiap Bagian pekerjaan tersebut.

Tidak semua perusahaan harus mengunakan Fungsi Job ini. Berikut perusahaan yang cocok untuk menggunakan fasilitas job ini :

  • Perusahaan konstruksi
  • Perusahaan anak/cabang
  • Sekolahan atau lembaga pendidikan
  • Perusahaan industri dengan sistem harga pokok pesanan
  • Perusahaan yang menjadikan setiap departemen sebagai profit center

Berikut cara membuat Job List pada MYOB :

  1. Buka menu LIST
  2. Pilih JOB
  3. Klik NEW

Create Job

Job List

Contoh Laporan Laba Rugi pada daftar Job :

L/R Job

BUDGET JOB

Setiap job dapat dibuatkan anggarannya untuk Pendapatan dan Biayanya. Pembuatan anggaran ini dilakukan untuk membandingkan aktual pendapatan dan biaya dengan anggaran yang sudah dianggarkan.

Semoga bermanfaat.

Regards.

Denki Fraja

Wassalamualaikum.

Membuat Tax Codes

Pembuatan Tax Codes/ kode Pajak dapat kita lakukan pada MYOB. Pada dasarnya, MYOB sudah menyediakan daftar tax code yang dapat dipakai. Namun daftar tersebut disesuaikan dengan MYOB version-nya. Pada kali ini, Versi yang saya gunakan adalah Versi SINGAPORE. Jika anda ingin melihat list tax codes-nya adalah sebagai berikut :

Untuk melihat Daftar Pajaknya (Tax Code List) :

  • Pilih Menu LIST.
  • Pilih TAX CODES

Banyak sekali bukan?.. ;D.

Daftar tax code yang tidak dipakai tersebut lebih baik kita hapus. Caranya :

  1. Pilih Tax Code yang ingin dihapus, tekan ALT+E kemudian Pilih “Delete Tax Code” atau dengan
  2. Double Klik Tax Code yang ingin dihapus, kemudian Klik Kanan, pilih “Delete Tax Code”

Setelah kita menghapus, kita Dapat membuat Tax Code yang Kita inginkan, misalkan Kita akan membuat Pajak PPN 10%.

Langkahnya :

Pada tampilan Tax Code List, seperti gambar diatas. Pilih Button NEW. Kemudian isikan Data seperti berikut :

Terdapat beberapa Tipe Pajak (Tax Type) yang ada pada MYOB.

  • Consolidated : Tipe Pajak yang terdiri dari beberapa tarif pajak atau Tipe pajak Gabungan. Biasanya terjadi pada barang Impor, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
  • Import Duty : Pajak ini digunakan sebagai pencatatan transaksi atas biaya Impor. Contohnya dapat diliat pada gambar dibawah ini :
  • Sales Tax : Tipe pajak ini digunakan sebagai pajak Penjualan. Tarif Pajak ini tidak bisa dikreditkan. Biasanya diterapkan untuk penjualan barang mewah, pajak hotel, restoran dan lainnya.
  • Good & Services Tax : Tipe Pajak ini sama seperti dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) . Tarif pajak ini bisa dikreditkan. Di Indonesia tarif PPN-nya 10%.
  • Input Taxed : Tipe pajak ini untuk mencatat PPN masukan atas transaksi pembelian barang yang berkaitan dengan usaha perusahaan, tetapi tidak memungut PPN dari pelanggannya.
  • Non-Taxable (N-T) : Tipe Pajak ini, Sudah pasti ada di dalam MYOB. Kode pajak ini termasuk di kelompok tipe pajak penjualan dan dapat diterapkan pada pencatatan transaksi yang tidak dikenakan tarif (Pajak Penjualan Nihil)

Semoga bisa membantu dalam pekerjaan atau tugas Kuliah Anda.

Best Regards.

Denki Fraja

Wassalamualaikum.